Wajib Pajak Badan Laporkan SPT Lewat E-Filing, Ini Hal yang Perlu Diketahui

Taat pajak merupakan keharusan setiap warga negara yang baik, sebab ini telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Wajib pajak atau WP ini tidak hanya berlaku untuk orang pribadi saja, tapi badan atau perusahaan juga yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan seperti membayar, memotong dan melaporkan pajak.

Mengingat kegiatan WP badan ini sebelumnya bisa melakukan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui SPT elektronik atau e-SPT yang dibuat Direktorat Jendral Pajak (DJP), mulai tahun ini DJP mewajibkan bagi WP badan usaha yang tercatat di KPP Madya, KPP di lingungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar untuk menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh terhadap lebih dari 20 karyawan Pasal 21/26 dan SPT Masa PPN melalui e-Filing.

Hal tersebut tentunya sudah ada dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Jadi bagi WP yang menyampaikan SPT dengan cara lama seperti secara langsung datang ke kantor pajak atau via pos, SPT tersebut tidak akan diterima dan akan dikembalikan.

Agar tidak terjadi kekeliruan saat lapor pajak badan, sebaiknya simak ulasan berikut ini menyoal e-Filing WP Badan:

Layanan e-Filing

E-filing merupakan kebijakan pemerintah yang sengaja dibuat untuk membudahkan masyarakat dan badan usaha dalam urusan laporan SPT atau membayar ajak. Dengan menggunakan efiling pajak ini selain bisa mengurangi penggunaan kertas, dalam prosesnya sangat cepat dan mudah sehingga wajib pajak tidak perlu mengantri lagi di kantor pajak sebabb bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Bukan hanya itu saja, Wajib pajak juga tidak perlu mengeluarkan biaya apapun alias gratis, kecuali biaya denda jika terlambat lapor pajak

e-Filing ini biasanya dilakukan secara online dan real-time melalui website DJP Online (pajak.go.id) atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi) Pajak, antara lain Klik Pajak

Hal yang perlu dilakukan sebelum menggunakan e-Filing

  • Dapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) atau nomor identitas yang DJP terbitkan kepada Wajib Pajak. EFIN ini bisa diperoleh dengan mendaftarkan badan usaha ke DJP online, setelah persyaratan EFIN badan terpenuhi barulah aktivasi EFIN badan ke KPP tempat perusahaan terdaftar.
  • Daftarkan WP badan di situs DJP Online dalam waktu 30 hari setelah ada EFIN

Tahapan Penggunaan e-Filing

  • Registrasika e-filing di DJP Online
  • Isi nomor EFIN dan NPWP, lalu verifikasi
  • Secara otomatis nama wajib pajak akan muncul. Tapi tetap pastikan teliti dan pastikan informasi tersebut cocok dengan identitas Anda.
  • Jangan lupa untuk isi email, nomor hp yang aktif dan buat password, kemudian simpan.
  • Cek pesan masuk pada email terkait untuk aktivasi akun e-Filing.

Dokumen yang Wajib di e-Filing Saat Lapor Pajak Badan

Sebelum lapor pajak badan, sebaiknya siapkan dokumen penting yang nantinya wajib diunggah di e-filing. Berikut daftar dokumen untuk melengkapi lapor pajak badan, antara lain:

  • SPT 1771
  • Laporan Keuangan
  • Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus Wajib Pajak PP 46)
  • Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negari (Khusus Wajib Pajak PT yang membebankan Utang)
  • Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal (Khusus Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa)
  • Laporan Penyampaian CBCR Country oleh Country Report)
  • Dafnom Biaya Entertainment (jika ada)
  • Dafnom Biaya Promosi (jika ada)
  • Khusus Wajib Pajak Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi>
  • Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap):
    • SSP PPh Pasal 26 (4)
    • Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal
    • Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi

Petunjuk Pengisian SPT WP Badan dengan e-Filing

Berikut beberapa tahapan yang harus diikuti bagi Anda yang ingin melakukan lapor pajak untuk badan dengan menggunakan e-filing, yaitu:

  1. Kunjungi situs DJP Online
  2. Login akun e-filing
  3. Buat SPT
  4. Muncul beberapa pertanyaan yang sesuai dengan kondisi badan
  5. Isi dan lengkapi formulir yang tersedia
  6. Masukan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke email
  7. Klik ‘Kirim SPT’, lapor pajak selesai

Batas Waktu dan Denda Telat Laporan Pajak Badan

  • SPT Masa PPN, setiap akhir bulan berikut yaitu pada tanggal 30 atau 31, denda Rp100 ribu.
  • SPT Masa PPh, setiap tanggal 20 bulan berikut, denda Rp500 ribu.
  • SPT Tahunan Badan, setiap 30 April/4 bulan setelah tutup buku, denda Rp1 juta

Yuk, Taat Bayar Pajak

Adanya perubahan kebijakan pajak yang dilakukan pemerintah terhadap WP Badan melalui e-filing ini adalah untuk memudahkan masyarakat taat terhadap laporan dan membayar pajak terhadap badan usaha yang dijalankan. Dengan begitu tidak ada lagi adanya alasan yang membuat para WP Badan lupa atau tidak melakukan laporan pajak. Jadilah warga negara yang baik dengan taat pajak.