Pembayaran pajak di zaman sekarang tidak lagi mengenal antre langsung di kantor pajak. Karena saat ini sudah ada cara yang mudah yaitu dengan menggunakan e billing pajak online. Dengan e-billing maka cara pembayaran pajak menjadi sangat mudah dan juga cepat, serta semua data pembayaran anda akan dihadirkan lebih akurat.
Pajak merupakan kewajiban bagi wajib pajak untuk meningkatkan pembangunan nasional dan dampaknya tentu saja untuk kesejahteraan masyarakat. Ada beberapa jenis pajak yang wajib dibayarkan mulai dari pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan dan jenis pajak lainnya.
Manfaat Pajak
Ketika bayar pajak tentu bukan hal yang sia-sia karena memiliki sangat banyak manfaat. Manfaat pajak sendiri merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara. Sehingga jika anda sebagai masyarakat dan wajib pajak tidak bayar pajak, maka tentu saja yang rugi adalah negara.
Dana pajak yang anda bayarkan itu dipergunakan untuk membiayai pengeluaran negara yang sifatnya liquidating. Selain itu, dana pajak juga dikeluarkan untuk hal-hal produktif seperti misalnya anggaran untuk pertanian demi memajukan petani Indonesia.
Dana pajak tentu saja digunakan pula pada hal-hal dan produktif dan juga non staf liquiditing tetapi masih punya manfaat untuk masyarakat. Anda bisa lihat pembangunan objek wisata atau monumen bersejarah, pembangunan-pembangunan tersebut dibayarkan dari dana pajak. Dana pajak yang anda salurkan juga berfungsi untuk pengeluaran bersifat tidak produktif tetapi diperlukan bagi negara. Seperti misalnya pengadaan persenjataan untuk pertahanan negara atau juga pengeluaran bagi warga Yatim-piatu dan membutuhkan.
Mudahnya Bayar Pajak Lewat E Billing Pajak Online
E billing pajak online merupakan cara baru untuk bayar pajak yang mudah dan cepat karena memanfaatkan perangkat dan juga koneksi internet yang kencang. Pembayaran pajak dengan billing ini, membutuhkan yang namanya kode billing atau disebut ID billing sebagai cara atau sistem untuk pembayaran pajak.
Penggunaan ID billing merupakan sistem yang menggantikan sistem pembayaran lama yang dahulunya memanfaatkan surat setoran pajak atau SSP. Tentu saja ebilling mempermudah anda sebagai wajib pajak, untuk membayar kewajiban serta di sisi lain pembayaran pajak jadi jarang mengalami kesalahan pencatatan transaksi.
Dengan adanya e-billing maka bisa mengurangi kesalahan dari pencatatan transaksi yang umumnya dilakukan secara manual. E-billing juga punya sistem yang sangat bagus yaitu menggunakan transaksi real-time sehingga data Anda tersimpan langsung pada sistem DJP Pajak. Hal ini tentu saja mengurangi kesalahan penyimpanan dan meminimalisir kerusakan atau kehilangan data.
Adapun cara bayar pajak dengan e-billing, akan dijelaskan secara detail.
- Pertama sekali maka anda harus punya EFIN yang merupakan nomor identitas dari dcp untuk wajib pajak. Nomor EFIN akan digunakan untuk akses layanan perpajakan secara elektronik.
- Kemudian anda juga diwajibkan membuat kode billing pada aplikasi e-billing di Klikpajak. Kode billing adalah kode identifikasi billing system DJP untuk penyetoran pajak.
- Untuk pembuatan kode billing maka anda harus login dulu pada layanan aplikasi perpajakan salah satunya bisa dengan Klikpajak. Setelah sudah login maka masuk ke menu ‘Bayar Pajak’.
- Kemudian tentukan Kode Akun Pajak, Jenis Pajak, Kode Jenis Setoran dan Masa Pajak yang akan dibayarkan. Kemudian Anda bisa sebutkan proses buatan kode billing.
- Setelah kode billing didapatkan maka kini Anda tinggal bayar pajak dengan e-billing. Pada halaman utama maka anda bisa klik ‘Menunggu Pembayaran’. Kemudian klik ‘Bayar Pajak’.
- Selanjutnya Anda ikuti intruksi hingga masuk ke bagian Bayar Pajak dengan Virtual Account. Dan anda akan diarahkan ke halaman ‘Pilih Metode Bank’.
- Bayar pajak anda dengan nomor virtual akun yang tersedia dan pastikan pembayaran tidak salah setelah itu Anda akan masuk ke halaman ‘Sukses Pembayaran ID Billing.
- Anda akan diarahkan ke halaman Menunggu Pelaporan atau halaman Arsip Pajak. Biasanya tergantung dari jenis KAP dan KJS ketika anda membuat kode billing.
- Anda juga akan mendapatkan email Bukti Penerimaan Negara dan NTPN. Seluruh bukti tersebut bisa anda unduh untuk berbagai kebutuhan.
Itu tadi berbagai kemudahan yang bisa anda dapatkan ketika bayar e billing pajak online lewat aplikasi pajak yang bermitra resmi dengan DJP yaitu Klikpajak. Anda bisa akses aplikasi ini tanpa instal langsung lewat browser dan juga aplikasi bisa digunakan secara gratis.