Cara lapor SPT tahunan bisa dilakukan secara online sehingga tak perlu datang ke kantor pajak terdekat. Anda yang menjadi wajib pajak (WP) bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21 cukup lewat handphone atau PC.
Ketentuan lapor SPT diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Karenanya, kelalaian dalam melaporkan SPT dapat berujung pada sanksi administratif atau denda yang besarnya ditentukan berdasarkan jenis SPT.
Namun, banyak masyarakat awam yang belum memahami apa itu SPT apalagi mengetahui jenis, fungsi, hingga prosedur penyampaiannya.
Nah, agar tidak melakukan pelanggaran akibat minimnya pengetahuan seputar SPT, mari simak pembahasan lengkapnya di bawah ini mulai dari pengertian, kententuan, hingga cara lapor SPT tahunan secara online.
Pengertian SPT
Sebelum mengetahui cara lapor pajak online tahunan pribadi, ada baiknya mengetahui pengertian SPT agar tak salah atau keliru.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Orang pibadi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT.
SPT memuat informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, jelas, dan lengkap.
Wajib pajak juga harus bertanggung jawab atas informasi yang tertera dalam SPT. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai penyelenggara kegiatan pajak dapat meminta keterangan dan pertanggungjawaban pada Wajib Pajak.
Batas Jatuh Tempo Pelaporan SPT
- untuk SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
- untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
- untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Pembagian SPT Tahunan Pribadi
1. Formulir 1770SS
Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu 1 tahun.
2. Formulir 1770S
Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu 1 tahun.
3. Formulir 1770
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Cara Lapor SPT Tahunan Online
Ada 2 cara lapor SPT tahunan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan pelayanan pada wajib pajak , yaitu eFiling dan eForm.
E-Form adalah formulir SPT elektronik yang dapat diisi ofline dan disampaikan melalui e-Form, sedangkan e-Filing adalah pelaporan SPT yang seluruhnya online.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyarankan agar pelaporan SPT lebih mudah, masyarakat dapat mengunakan e-Filing. Apalagi, kondisi di tengah pandemi COVID-19 membuat masyarakat harus menjaga jarak sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak.
Sebelum mempraktikkan cara lapor SPT tahunan online, harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen, yaitu:
- Laporan keuangan (untuk WP OP yang melaksanakan pembukuan)
- Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus WP UMKM)
- Bukti Potong Formulir 1721 A1 atau A2 untuk WP status karyawan.
Nah berikut ini cara lapor SPT tahunan online menggunakan e-filing:
- Buka laman situs https://djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login.”
- Pilih layanan “e-Filing”
- Pilih atau klik “Buat SPT”
- Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke pembagian SPT tahunan pribadi, seperti:
- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?
- Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta?
- Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta?
- Setelah menjawab pertanyaan, lalu klik sesuai pembagian SPT tahunan pribadi.
- Begitu sudah masuk, selanjutnya isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2018, status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa.
- Isi juga data SPT, yang terdiri dari:
- Pajak Penghasilan: masukkan data sesuai lembaran bukti potong 1721 A1/A2
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (isi kalau ada). Misalnya kalau ada, Anda dapat hadiah undian Rp1 juta yang sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) sebesar Rp2 juta
- Isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban di bagian Daftar Harta dan Kewajiban. Misal punya rumah Rp400 juta, perabotan rumah Rp10 juta, motor Yamaha Mio senilai Rp15 juta, tabungan Rp10 juta, dan kalung emas Rp5 juta. Sedangkan kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit rumah Rp200 juta dan kredit motor sebesar Rp3 juta.
- Beri centang pada kolom “Setuju” di bagian Pernyataan.
- Klik “Berikutnya”
- Anda akan menerima ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
- Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.
- Lalu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”
- Klik “Kirim SPT”
- SPT Anda sudah terkirim.
- Jika mengisi e-Filing 1770 SS di ponsel, di akhir Anda diminta mengisi respons terhadap layanan pajak online tersebut, apakah puas atau tidak puas.
- Segera buka email, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.
Sebelum melakukan cara lapor SPT tahunan secara online, pastikan koneksi internet harus stabil. Jika lemot, bahkan sinyal naik turun kemungkinan besar bisa error.
Pastikan Anda ingat dengan EFIN, alamat email yang digunakan saat aktivasi EFIN dan daftar akun DJP online, karena email tersebut digunakan untuk me-reset password akun maupun menerima bukti setoran SPT Tahunan elektronik. Jangan takut lapor pajak via e-Filing, karena DJP menjamin kerahasiaan data.
Apabila Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan dalam jangka waktu pelaporan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Nah, itu dia cara lapor SPT tahunan pribadi secara online. Sebagai warga Negara yang baik kita harus taat dalam membayar pajak.